Diduga Gara-Gara Ulah Mafia Tanah, APN/APH Kota Semarang Digugat Team Lawyer PBH LIDIK KRIMSUS RI di PN Semarang

Semarang – Pada tgl 6 Apri 2023 Team Lawyer PBH LIDIK KRIMSUS RI mengajukan gugatan PMH ke Pengadilan Negeri Semarang dan mendapat Nomor Perkara Gugatan No : 154/Pdt.G/2023/PN Semarang dengan kuasa khusus tgl 01 April 2023.

Team Advokat dari PBH LIDIK KRIMSUS RI di antaranya ; Nurjanah, SH.MH, Dr.Hermawan Naulah, ST.SH.MH, Adie Siswoyo, SH.MH.CLA, Dr. Muh Junaidi, SHI.MH, Dr.(Cand) Victor Bakkara, SH.MH.C.Me, Anik Utaminingsih,SH, Joko Suwarno,S.Ag, dan Yanuar Dwi Prakoso, SH, dan klien kita adalah P Djumari dan adiknya Ngatiman sebagai Para Penggugat.

Sedangkan lawan atau tergugatnya yakni :
– Tergugat I (satu) : PT. Citra Grand, beralamatkan di Mangunharjo, Sambiroto – Tembalang Kota Semarang
– Tergugat II (dua) : Herwaskita, alamat : Lempngsari Gajah Mungkur Semarang.
– Tergugat III (tiga) : BPN Kota Semarang, alamat : Jl Ki Mangunsarkoro, No 23 Semarang.
– Tergugat IV (empat) : Lurah Sambiroto, alamat Candiroto, Sambiroto Tembalang, Kota Semarang.

Adapun turut tergugat diantaranya :
– Turut Tergugat I (satu) : PEMKOT Semarang,, dengan alamat Jl Pemuda, No.148 Semarang.
– Turut Tergugat II (dua) : Lurah Mangunharjo, alamat Mangunharjo, Tembalang Kota Semarang.
– Turut Tergugat III (tiga) : Camat Tembalang, alamat : Tembalang Kota Semarang.
– Turut Tergugat IV ( empat ) : KPK, alamat : Jakarta
– Turut Tergugat V ( lima ) : OJK, alamat : Mugasari Kota Semarang.

Awal mulanya klien mengajukan gugatan PMH di PN Semarang, karena dari tem kuasanya sudah berkali – kali menginginkan diselesaiakan secara kekeluargaan kepada Tergugat I dan Tergugat II akan tetapi keduanya tidak menghiraukan bahkan minta dimediasi ke Kelurahan Mangunharjo tidak datang dan dijawab minta diselesaikan di Pengadilan saja, maka akhirnya Team Lawyer mengajukan gugatan PMH dengan No.154/Pdt.G/2023/PN Semarang yang sudah sidang 2 kali, lagi – lagi yang datang baru tergugat II yang diwakili lawyernya.

Untuk sidang ketiga tgl 30 Mei 2023 sebagai panggilan terakhir para pihak, alasan diajukan gugatan karena obyek sengketa milik Para Penggugat yaitu tanah tegalan berdasar buku C Desa / Kelurahan Mangunharjo No.226 Persil 37 b kelas D III dengan luas + 0,095 m2 atas nama Sarno bin Kardi (ortu P Djumari dan P Ngatiman) terletak di RT 001 RW 001 Kel Mangunharjo, Kec Tembalang Kota Semarang Jawa Tengah sebagai Obyek Sengketa, bapaknya meninggal tahun 1982 dan ibunya meninggal tahun 2017, tanpa ijin dan tanpa dibeli telah dikuasai Tergugat I dan Tergugat II untuk dijadikan perumahan elit dengan harga jual per unit antara 3 milyar sampai 5 milyar

Obyek Sengketa yang akan dijual oleh Tergugat I dan Tergugat II adalah :
– BLUE AQUA dengan ukuran bervariasi Adela (9 x 18 m2 = Rp. 3 milyar), Alana (10 x 21 = Rp.4 milyar) dan Aquata (12 x 25 = Rp. 5 milyar) dari luas obyek sengketa + 7.888,4 m2.

Bahwa klen tidak pernah menerima uang dari Tergugat I dan Tergugat II sampai sekarang, bahwa obyek sengketa tahun 2013 berdasar C Desa/Kelurahan Mangunharjo pernah diukur oleh BPN karena mau dibeli oleh pengembang bpk Dr.H. Taufik Iman Santoso,SH.MH untuk Perumahan Mangunharjo Residance dengan luas + 7.888,4 m2.

Waktu pengukuran obyek sengketa disaksikan perangkat Kelurahan Mangunharjo pemilik batas tanah dan warga setempat, dan adapun batas – batasnya yaitu :

– Sebelah utara : sungai (4 meter)
– Sebelah timur : SHM Suatmah
– Sebelah selatan : Tanah AD
– Sebelah Barat : saluran air (2 meter), tetapi akhirnya untuk Perumahan Mangunharjo Residence dibatalkan.

Pada tahun 2015 tanpa ijin Para Penggugat dimana Tergugat I yang diberi hak mengelola dari Tergugat II mendirikan pagar beton setinggi 3 meter dan klien berusaha menghalangi akan tetapi tidak digubris dan semua tanaman keras dibabat habis sepanjang sungai seperti jambu mete, kluwih, jambu, asam, pisang

Bahwa pada tahun 2015 waktu klien mengerjakan tanah obyek untuk ditanami palawijo dilarang dari Tergugat I yaitu satpam pak Gunawan, tetapi tidak digubris Penggugat/klien, mengapa Tergugat I berani menguasai tanah P Djumari karena Tergugat I diberi hak Tergugat II untuk dikelola, dan mengatakan mempunyai sertifikat akan tetapi tidak pernah ditunjukkan kepada klien atau team PBH Lidik Krimsus RI sebelum ada gugatan ini telah diberi kuasa non litigasi, tahun 2019 penah team lawyer PBH Lidik krimsus datang ke Tergugat II untuk kros cek benarkah Tergugat I mendapat hak kelola obyek sengketa dari Tergugat II, dan dijawab Tergugat II tidak pernah.

Klien pernah datang ke Tergugat I alasan kenapa berani melakukan pembangunan obyek mengklaim tanah klien miliknya, dijawab tergugat II bahwa obyek sengketa beli dari Kodam, kemudian klien dan team lawyer ke Zidam Diponegoro menanyakan benarkah Kodam pernah menjual obyek sengkata cq tanah p Djuamari dan dijawab dari Kodam tidak penah menjual tanah obyek sengketa dan tanah itu bukan milik kodam.

Ini artinya antara Tergugat I dan Tergugat II saling melempar obyek sengketa, dan tiba-tiba batas obyek sengketa / tanah P Djumari sungainya sudah diratakan tanpa sepengetahuan, dan batas – batas pathok dari BPN juga dihilangkan oleh Tergugat I, dan Tergugat I sekarang membuat tanah P Djumari dikapling – kapling.

Yang menjadi pertanyaan dari klien adalah obyek sengketa yang letaknya di kelurahan Mangunharjo diklaim masuk Kel Sambiroto dan sungai (Sungai yang 4 meter lebarnya adalah sebagai batas wilayah antara Kel. Mangunharjo dan Kel. Sambiroto) Kec Tembalang Kota Semarang Jateng yang diurug apakah itu sudah seijin Pemkot dan BPN Kota Semarang membuat sertifikat sesuai prosedur kah? Dengan demikian akibatnya tanah klien hilang batas2nya akibat sungai diratakan

Apalagi obyek sengketa yang luasnya hampir 8.000 m2 bila dikapling dengan ukuran rumah bervariasi dengan kerjasama Tergugat I, Tergugat II, dengan Tergugat III dan Tergugat IV juga Turut Tergugat I, Turut Tergugat II pada waktu itu yang telah salah dalam menunjuk obyek sengketa mengakibatkan kerugian materiil dan imateriil P Djumari dan P Ngatiman yang dalam gugatan kita meminta totalnya Rp. 21.771.000.000,00 (Dua satu milyar tujuh ratus tujuh puluh satu juta rupiah)

Untuk itu KPK kita ikutkan sebagai Turut Tergugat III karena ini menyangkut instansi yang diduga melakukan kolaborasi yang merugikan orang lain tetapi menguntungkan orang lain dan sesuai Pasal 1365 KUHPerdata.

Dan Tergugat I sebagai pengembang tidak mungkin membiayai perumahan modal sendiri pasti akan melibatkan pihak bank sebagai pemodal maka kita mengikutkan OJK sebagai Turut Rergugat IV. Perkara no.154/Pdt.G/2023/PN Semarang ini sudah sidang 2 kali, pertama tgl 2 Mei 2023 yang datang team Lawyer Penggugat, sedangkan Tergugat dan Turut Tergugat tidak datang.

Untuk sidang kedua tgl 16 Mei 2023 Team lawyer dari Para Penggugat datang, sedang dari lawan hanya Tergugat II cq. lawyernya datang , lainnya tidak datang.

Untuk sidang ke III pada tgl 30 Mei 2023 di PN Semarang. Gugatan di PN Semarang masih berlangsung dan pada tanggal 10 Nopember 2023 jam 11 siang PS (Pemeriksaan Setempat) dilokasi obyek sengketa dengan dihadiri Pengacara Para Penggugat (Nurjanah, SH.MH, Adie Siswoyo,SH.MH.CLA, Anik Utaminingsih, SH.) Prinsipal P Djumari dan saksi dari Tergugat II (Waskito) yang datang lawyer dan saksi dari Citra Grand, prinsipal Waskito tidak datang, 3 Hakim dan Panitera, dari Lurah Mangunharjo, Lurah Sambiroto dengan lawyer, 2 dari Zidam, Kodam IV Diponegoro dan Babinsa.

Dalam cek lokasi hakim menanyakan obyek sengketa yang diakui oleh Lurah Mangunharjo dan Lurah Sambiroto yang berada dikelurahan Mangunharjo.

Dari Lurah Mangunharjo menjelaskan bahwa obyek sengketa sesuai dalam C Kelurahan Mangunharjo atas nama Sarno bin Kardi No.226 lokasi di Mangunharjo Rt 01 RW 01, Kel Mangunharjo dan belum dicoret. Batas-batas dari obyek sengketa Utara: Sungai, Selatan TNI – AD ditegaskan pak Rusman dari Zidam, Timur Suatmah awalnya kemudian dijual ke Hie Siong Hong (sombyong) kemudian tukar dengan AD dari keterangan zidam dan batas Barat Saluran air (dari P Djumari).

Bahwa obyek sengketa sudah dibangun beberapa rumah dengan harga antara 3 milyar sampai 5 milyar sesuai brosur dari perumahan Citra Grand.

Sunarto selaku Sekretaris Dewan Pengurus Kabupaten (DPK) Bojonegoro PBH LIDIK KRIMSUS RI sangat mengapresiasi kinerja dari semua Team Lawyer dari PBH LIDIK KRIMSUS RI PUSAT, yang mana dalam hal ini telah menjalankan tugasnya dengan sangat istimewa, membela kebenaran dan menegakkan keadilan.

“Saya berikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Team Lawyer PBH LIDIK KRIMSUS RI PUSAT dalam menjalankan tugas membela kebenaran dan menegakkan keadilan ini, “Ungkapnya”.

(Team/red)

Related posts

Leave a Comment